
Ilmu Faraid, atau sering disebut juga ilmu mawaris, adalah disiplin ilmu dalam Islam yang mengatur tentang tata cara pembagian harta warisan dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya yang masih hidup, sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Pengertian dan Ruang Lingkup:
* Definisi: Faraid berasal dari kata “fardh” (فرض) yang berarti sesuatu yang telah ditentukan atau diwajibkan. Secara istilah, ilmu faraid adalah ilmu yang mempelajari tentang siapa saja yang berhak mendapatkan warisan, siapa yang tidak berhak, dan berapa bagian yang akan diterima oleh masing-masing ahli waris.
* Tujuan: Ilmu faraid bertujuan untuk memastikan pembagian harta warisan dilakukan secara adil dan sesuai dengan hukum Allah SWT, sehingga dapat mencegah perselisihan dan menjaga keharmonisan di antara keluarga.
* Ruang Lingkup: Ilmu ini mencakup:
* Harta Warisan: Harta yang bisa diwariskan (misalnya tanah, bangunan, uang, barang berharga) setelah dikurangi biaya pengurusan jenazah, pelunasan utang pewaris (termasuk zakat, nazar), dan pelaksanaan wasiat (jika ada).
* Ahli Waris: Menentukan siapa saja yang sah menjadi ahli waris berdasarkan hubungan kekerabatan (darah), perkawinan, atau sebab lainnya yang diakui syariat.
* Bagian Warisan: Menetapkan porsi atau bagian yang akan diterima oleh setiap ahli waris, baik berupa bagian tertentu (seperti 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, 1/6) maupun sisanya (ashabah).
Dasar Hukum:
Ilmu faraid memiliki dasar hukum yang kuat dalam Islam, bersumber dari:
* Al-Qur’an: Terutama dalam Surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176, yang menjelaskan secara rinci bagian-bagian warisan untuk setiap ahli waris.
* As-Sunnah (Hadis): Banyak hadis Nabi Muhammad SAW yang menganjurkan umatnya untuk mempelajari dan mengajarkan ilmu faraid, serta menegaskan kedudukannya sebagai ilmu yang penting. Salah satu hadis menyatakan:
Pelajarilah ilmu faraid dan
ajarkanlah, karena sesungguhnya ia adalah separuh ilmu dan ia (akan) dilupakan, serta ia adalah yang pertama (akan) dicabut dari umatku.” (HR. Ibnu Majah dan Daraquthni).
* Ijma’ (Konsensus) Ulama: Para ulama telah bersepakat mengenai pentingnya ilmu faraid dan keharusan menerapkannya dalam pembagian warisan.
* Ijtihad: Dalam beberapa kasus yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan Sunnah, para ulama melakukan ijtihad untuk menentukan hukumnya.
Pentingnya Ilmu Faraid:
* Menjalankan Perintah Allah: Pembagian warisan sesuai faraid adalah bentuk ketaatan terhadap perintah Allah SWT yang telah menetapkan hukumnya.
* Mencegah Perselisihan: Dengan adanya aturan yang jelas, potensi konflik dan perselisihan di antara ahli waris dapat diminimalisir, sehingga menjaga keharmonisan keluarga.
* Menjamin Keadilan: Ilmu faraid memastikan setiap ahli waris mendapatkan haknya secara adil sesuai dengan ketentuan syariat, tidak ada yang dizalimi.
* Melestarikan Harta: Pembagian harta yang benar juga membantu menjaga keberlangsungan harta dari generasi ke generasi.
* Kedudukan Tinggi dalam Islam: Nabi Muhammad SAW menyebut ilmu faraid sebagai salah satu dari tiga ilmu utama dalam agama, menunjukkan urgensinya.
Rukun Faraid:
Ada tiga rukun utama dalam pembagian warisan secara faraid:
* Adanya Pewaris (المورِّث): Orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan.
* Adanya Harta Warisan (التركة): Harta yang ditinggalkan oleh pewaris setelah dikurangi hak-hak lain (biaya pengurusan jenazah, utang, wasiat). Jika tidak ada harta, maka tidak ada yang bisa difaraidkan.
* Adanya Ahli Waris (الوارث): Orang-orang yang masih hidup dan memiliki hak untuk menerima harta warisan dari pewaris.
Syarat Ahli Waris:
Agar seseorang berhak menerima warisan, ia harus memenuhi syarat-syarat berikut:
* Memiliki hubungan kekerabatan (darah), perkawinan, atau pembebasan budak (sebelumnya).
* Beragama Islam (jika pewaris muslim).
* Masih hidup ketika pewaris meninggal dunia.
Mempelajari ilmu faraid hukumnya adalah fardhu kifayah. Artinya, jika sudah ada sebagian umat Islam yang menguasainya, maka kewajiban bagi yang lain gugur. Namun, jika tidak ada yang menguasainya, seluruh umat Islam berdosa. Mengingat kompleksitas dan pentingnya ilmu ini, sangat dianjurkan bagi setiap Muslim untuk memahami dasar-dasarnya.